ANGGARAN
DASAR DAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA AL HIKMAH
SURABAYA
2014
ANGGARAN DASAR
OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
Menimbang : Visi Misi Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya
Isi Anggaran Dasar OSIS SMA Al Hikmah Surabaya adalah sebagai berikut:
OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
Menimbang : Visi Misi Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya
Isi Anggaran Dasar OSIS SMA Al Hikmah Surabaya adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Al Hikmah Surabaya.
Pasal 2
Organisasi ini berlangsung selama SMA Al Hikmah Surabaya berdiri.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMA Al Hikmah Surabaya Jl. Kebonsari Elveka V Surabaya.
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Al Quran dan Hadits serta Visi Misi SMA Al Hikmah Surabaya.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan Islam.
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa menjadi pemimpin penerus bangsa, guna:
1. Meningkatkan keimanan ketaqwaan terhadap Allah SWT dan berakhlak mulia.
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik akademis dan non akademis.
3. Menjadi organisasi pembentukan karakter kepemimpinan di dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
4. Memantapkan kepribadian dan kemandirian.
5. Meningkatkan rasa tanggung jawab dalam segala aspek kehidupan.
6. Meningkatkan kebugaran dan kesehatan jasmani serta rohani.
7. Menjadi institusi formal di lingkungan sekolah sebagai tempat penempaan jiwa kecakapan hidup (life skill).
Pasal 7
Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan salah satu organisasi yang menampung kegiatan siswa.
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Al Quran dan Hadits serta Visi Misi SMA Al Hikmah Surabaya.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan Islam.
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa menjadi pemimpin penerus bangsa, guna:
1. Meningkatkan keimanan ketaqwaan terhadap Allah SWT dan berakhlak mulia.
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik akademis dan non akademis.
3. Menjadi organisasi pembentukan karakter kepemimpinan di dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
4. Memantapkan kepribadian dan kemandirian.
5. Meningkatkan rasa tanggung jawab dalam segala aspek kehidupan.
6. Meningkatkan kebugaran dan kesehatan jasmani serta rohani.
7. Menjadi institusi formal di lingkungan sekolah sebagai tempat penempaan jiwa kecakapan hidup (life skill).
Pasal 7
Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan salah satu organisasi yang menampung kegiatan siswa.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
1. Anggota organisasi ini adalah siswa terpilih pada jenjang kelas XI yang masih aktif belajar pada sekolah ini.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan telah menyelesaikan masa jabatan selama satu periode dan tidak menjadi siswa di sekolah ini lagi.
Pasal 9
1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, hasil laba kegiatan yang dikeloladan dilaksanakan secara mandiri oleh OSIS, sumbangan yang tidak mengikat (seperti: infaq kelas, donatur), serta usaha lain yang sah.
2. Pengelolaan manajemen keuangan organisasi seperti point 1 diatas dirancang, dikelola, dan didistribusikan secara mandiri oleh OSIS dengan diketahui pembina OSIS dan disetujui oleh Pimpinan Sekolah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Pengurus OSIS
c. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
d. Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
2. Pembina terdiri dari:
a Kepala Sekolah/Wakil kepala sekolah sebagai ketua/wakil ketua.
b Guru sebagai anggota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koordinator Departemen :
Departemen Kepemimpinan dan Kemandirian Siswa
Departemen Pengembangan Akademis dan Potensi Siswa
Departemen Syiar Islam
Departemen Olah Raga
Departemen Teknologi dan Ilmu Komunikasi
Departemen Kreativitas
Departemen Hubungan Masyarakat
Departemen Sosial
Departemen Kewirausahaan
4. Majelis Pertimbangan Organisasi terdiri dari :
a. Pengurus OSIS periode sebelumnya yang dipilih oleh Dewan Pembina yang disetujui Kepala Sekolah berdasarkan akhlak dan prestasi.
5. Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari :
a. Siswa yang menjadi perwakilan kelas yang direkomendasi wali kelas dan disetujui kepala sekolah berdasarkan akhlak dan prestasi.
b. MPK terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Komisi :
Komisi A : Bidang Pengembangan Keagamaan dan Sosial
Komisi B : Bidang Pengembangan Akademik dan Kepemimpinan
Komisi C : Bidang Pengembangan Teknologi, Olah Raga dan Kreativitas
Komisi D : Bidang Pengembangan Hubungan Masyarakat dan Kewirausahaan
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Pengurus OSIS
c. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
d. Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
2. Pembina terdiri dari:
a Kepala Sekolah/Wakil kepala sekolah sebagai ketua/wakil ketua.
b Guru sebagai anggota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koordinator Departemen :
Departemen Kepemimpinan dan Kemandirian Siswa
Departemen Pengembangan Akademis dan Potensi Siswa
Departemen Syiar Islam
Departemen Olah Raga
Departemen Teknologi dan Ilmu Komunikasi
Departemen Kreativitas
Departemen Hubungan Masyarakat
Departemen Sosial
Departemen Kewirausahaan
4. Majelis Pertimbangan Organisasi terdiri dari :
a. Pengurus OSIS periode sebelumnya yang dipilih oleh Dewan Pembina yang disetujui Kepala Sekolah berdasarkan akhlak dan prestasi.
5. Majelis Perwakilan Kelas terdiri dari :
a. Siswa yang menjadi perwakilan kelas yang direkomendasi wali kelas dan disetujui kepala sekolah berdasarkan akhlak dan prestasi.
b. MPK terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Komisi :
Komisi A : Bidang Pengembangan Keagamaan dan Sosial
Komisi B : Bidang Pengembangan Akademik dan Kepemimpinan
Komisi C : Bidang Pengembangan Teknologi, Olah Raga dan Kreativitas
Komisi D : Bidang Pengembangan Hubungan Masyarakat dan Kewirausahaan
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan pengurus OSIS selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan pengurus OSIS selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
Menimbang : Visi Misi Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Al Hikmah Surabaya adalah sebagai berikut:
OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
Menimbang : Visi Misi Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA Al Hikmah Surabaya adalah sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus adalah siswa-siswi yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS.
2. Anggota biasa adalah seluruh siswa/i SMA Al Hikmah Surabaya yang tidak diangkat menjadi pengurus.
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus adalah siswa-siswi yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS.
2. Anggota biasa adalah seluruh siswa/i SMA Al Hikmah Surabaya yang tidak diangkat menjadi pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus OSIS.
3. Berbicara secara lisan atau tulisan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya, sebagai berikut :
Kami, siswa/i SMA Al Hikmah Surabaya, berjanji :
a Menyembah dan mengabdi hanya kepada Allah.
b Mengikuti sunnah Muhammad Rosulullah.
c Berbakti pada orang tua, hormat dan patuh pada ustaz/ustazah.
d Mempunyai jasmani yang sehat dan kuat.
e Berwawasan luas dan siap terus berkembang.
f Mandiri dalam segala hal.
g Mampu mengendalikan diri.
h Rapi dan teratur dalam setiap aktivitas.
i Disiplin dan selalu berprestasi.
j Mengembangkan ukhuwah dan bermanfaat bagi sesama.
2. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Rapat Pleno OSIS
1. Rapat Pleno OSIS adalah rapat yang dihadiri seluruh pengurus OSIS, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi dan anggota Majelis Perwakilan Kelas .
2. Rapat ini diadakan untuk :
a Pemilihan pimpinan rapat OSIS yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris
b Pelaksanaan kegiatan OSIS
c Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
d Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
e Acara, waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1. Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, untuk membicarakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
3. Rapat Departemen
Rapat yang dipimpin Ketua Departemen untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing Departemen.
Pasal 6
Rapat Darurat
Rapat Darurat (RADAR) dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau Majelis Pertimbangan Organisasi atau Majelis Perwakilan Kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Rapat Pleno OSIS
1. Rapat Pleno OSIS adalah rapat yang dihadiri seluruh pengurus OSIS, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi dan anggota Majelis Perwakilan Kelas .
2. Rapat ini diadakan untuk :
a Pemilihan pimpinan rapat OSIS yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris
b Pelaksanaan kegiatan OSIS
c Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
d Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
e Acara, waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1. Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus Harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, untuk membicarakan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
3. Rapat Departemen
Rapat yang dipimpin Ketua Departemen untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing Departemen.
Pasal 6
Rapat Darurat
Rapat Darurat (RADAR) dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau Majelis Pertimbangan Organisasi atau Majelis Perwakilan Kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan/atau diberhentikan karena melanggar tata tertib sekolah.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan/atau diberhentikan karena melanggar tata tertib sekolah.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG PIMPINAN SEKOLAH
Pasal 8
Rincian Tugas Pimpinan Sekolah
1. Memberikan pengarahan kepada pembina OSIS dan pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi, dan Majelis Perwakilan Kelas .
2. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3. Mengesahkan dan melantik keanggotaan Majelis Pertimbangan Organisasi dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
4. Mengesahkan dan melantik keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
TUGAS DAN TANGGUNG PIMPINAN SEKOLAH
Pasal 8
Rincian Tugas Pimpinan Sekolah
1. Memberikan pengarahan kepada pembina OSIS dan pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi, dan Majelis Perwakilan Kelas .
2. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
3. Mengesahkan dan melantik keanggotaan Majelis Pertimbangan Organisasi dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
4. Mengesahkan dan melantik keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 9
Rincian Tugas Pembina OSIS
1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Sekolah.
2. Memberikan nasihat dan bimbingan kepada Pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Majelis Perwakilan Kelas .
3. Mengajukan calon pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Majelis Perwakilan Kelas berdasarkan rapat Dewan Pembina Osis dan wali kelas.
4. Memilih pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Majelis Perwakilan Kelas dari daftar calon yang direkomendasi wali kelas yang disetujui Kepala Sekolah.
5. Mendampingi rapat-rapat OSIS.
6. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 9
Rincian Tugas Pembina OSIS
1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Sekolah.
2. Memberikan nasihat dan bimbingan kepada Pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Majelis Perwakilan Kelas .
3. Mengajukan calon pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Majelis Perwakilan Kelas berdasarkan rapat Dewan Pembina Osis dan wali kelas.
4. Memilih pengurus OSIS, Majelis Pertimbangan Organisasi dan Majelis Perwakilan Kelas dari daftar calon yang direkomendasi wali kelas yang disetujui Kepala Sekolah.
5. Mendampingi rapat-rapat OSIS.
6. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS
Pasal 10
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Bertaqwa hanya kepada Allah SWT.
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
4. Memiliki jiwa kepemimpinan.
5. Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak terlibat penggunaan narkoba.
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS.
8. Pengurus dicalonkan atas rekomendasi wali kelas dengan mempertimbangkan seluruh hasil rangkaian Tes Seleksi Pengurus OSIS.
9. Sedang aktif duduk di kelas XI pada saat menjabat pengurus OSIS.
10. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Pasal 11
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Menaati Sumpah Pengurus OSIS, sebagai berikut :
SUMPAH PENGURUS OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM
DEMI ALLAH KAMI BERSUMPAH:
1. BAHWA KAMI, DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT DAN PATUH KEPADA ALLAH DAN ROSULNYA.
2. BAHWA KAMI, DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH.
3. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DEMI KEMAJUAN OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA.
4. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA JUJUR, PENUH SEMANGAT DAN IKHLAS DEMI NAMA BAIK OSIS DAN SEKOLAH.
5. BAHWA KAMI, BERSEDIA MENERIMA TINDAKAN, BILAMANA MELANGGAR KETENTUAN DAN PERATURAN, BAIK KEPADA OSIS MAUPUN SEKOLAH.
3. Menyusun dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
4. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya.
5. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif.
6. Selalu berkonsultasi dengan Majelis Pertimbangan Organisasidan Pembina OSIS.
7. Selalu berkoordinasi dengan Majelis Perwakilan Kelas.
8. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Sekolah danMajelis Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS
Pasal 10
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Sekolah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Bertaqwa hanya kepada Allah SWT.
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
4. Memiliki jiwa kepemimpinan.
5. Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak terlibat penggunaan narkoba.
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS.
8. Pengurus dicalonkan atas rekomendasi wali kelas dengan mempertimbangkan seluruh hasil rangkaian Tes Seleksi Pengurus OSIS.
9. Sedang aktif duduk di kelas XI pada saat menjabat pengurus OSIS.
10. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
Pasal 11
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Menaati Sumpah Pengurus OSIS, sebagai berikut :
SUMPAH PENGURUS OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
BISMILLAAHIR ROHMAANIR ROHIIM
DEMI ALLAH KAMI BERSUMPAH:
1. BAHWA KAMI, DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT DAN PATUH KEPADA ALLAH DAN ROSULNYA.
2. BAHWA KAMI, DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH.
3. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DEMI KEMAJUAN OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA.
4. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA JUJUR, PENUH SEMANGAT DAN IKHLAS DEMI NAMA BAIK OSIS DAN SEKOLAH.
5. BAHWA KAMI, BERSEDIA MENERIMA TINDAKAN, BILAMANA MELANGGAR KETENTUAN DAN PERATURAN, BAIK KEPADA OSIS MAUPUN SEKOLAH.
3. Menyusun dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
4. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya.
5. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif.
6. Selalu berkonsultasi dengan Majelis Pertimbangan Organisasidan Pembina OSIS.
7. Selalu berkoordinasi dengan Majelis Perwakilan Kelas.
8. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pimpinan Sekolah danMajelis Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 12
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2. Mengoordinasikan semua pengurus.
3. Menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh semua pengurus.
4. Memimpin rapat.
5. Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan semua pengurus.
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
1. Bersama ketua menetapkan kebijakan.
2. Memberikan saran kepada ketua dalam pengambilan keputusan.
3. Menggantikan ketua jika berhalangan.
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
5. Bertanggung jawab kepada ketua.
6. Wakil ketua bersama dengan sekretaris dan bendahara mengoordinasikan setiap departemen.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
5. Bersama ketua menandatangani setiap surat yang dibuat oleh sekretaris terkait.
6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat.
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Departemen
1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemen yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Melaksanakan kegiatan departemen yang diprogramkan.
3. Memimpin rapat departemen.
4. Menetapkan kebijakan departemen dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
5. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan departemen kepada ketua OSIS.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 12
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
2. Mengoordinasikan semua pengurus.
3. Menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh semua pengurus.
4. Memimpin rapat.
5. Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan semua pengurus.
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
1. Bersama ketua menetapkan kebijakan.
2. Memberikan saran kepada ketua dalam pengambilan keputusan.
3. Menggantikan ketua jika berhalangan.
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya.
5. Bertanggung jawab kepada ketua.
6. Wakil ketua bersama dengan sekretaris dan bendahara mengoordinasikan setiap departemen.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat.
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
5. Bersama ketua menandatangani setiap surat yang dibuat oleh sekretaris terkait.
6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat.
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan.
2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Departemen
1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan departemen yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Melaksanakan kegiatan departemen yang diprogramkan.
3. Memimpin rapat departemen.
4. Menetapkan kebijakan departemen dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
5. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan departemen kepada ketua OSIS.
BAB IX
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 17
Tugas Majelis Pertimbangan Organisasi
1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam program kerja OSIS.
2. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat Majelis Pertimbangan Organisasi.
3. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
Pasal 18
Syarat Majelis Pertimbangan Organisasi
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Organisasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Bertaqwa hanya kepada Allah SWT.
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
4. Memiliki jiwa kepemimpinan.
5. Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak terlibat penggunaan narkoba.
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS.
8. Pengurus dicalonkan atas rekomendasi wali kelas dengan mempertimbangkan seluruh hasil rangkaian Tes Seleksi Pengurus OSIS.
9. Sedang aktif duduk di kelas XI pada saat menjabat pengurus OSIS.
10. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 17
Tugas Majelis Pertimbangan Organisasi
1. Memberikan saran dan pertimbangan dalam program kerja OSIS.
2. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat Majelis Pertimbangan Organisasi.
3. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
Pasal 18
Syarat Majelis Pertimbangan Organisasi
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Organisasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Bertaqwa hanya kepada Allah SWT.
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
4. Memiliki jiwa kepemimpinan.
5. Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak terlibat penggunaan narkoba.
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS.
8. Pengurus dicalonkan atas rekomendasi wali kelas dengan mempertimbangkan seluruh hasil rangkaian Tes Seleksi Pengurus OSIS.
9. Sedang aktif duduk di kelas XI pada saat menjabat pengurus OSIS.
10. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
BAB X
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 19
Tugas dan WewenangMajelis Perwakilan Kelas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pengurus OSIS.
4. Memberi saran dan mengawasi kinerja Pengurus OSIS
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
6. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
7. Bersama pengurus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
8. Melakukan Rapat Majelis Perwakilan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
Pasal 20
Syarat Majelis Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Organisasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Taqwa hanya terhadap Allah SWT.
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
4. Memiliki jiwa kepemimpinan.
5. Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak terlibat penggunaan narkoba.
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu.
8. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
9. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya
10. Dipilih oleh pembina OSIS atas rekomendasi wali kelas dengan mempertimbangkan hasil rangkaian tes seleksi MPK dan disetujui Pimpinan Sekolah.
11. Anggota Majelis Perwakilan Kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
12. Sedang aktif duduk di kelas XI pada saat menjabat pengurus Majelis Perwakilan Kelas.
13. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 19
Tugas dan WewenangMajelis Perwakilan Kelas
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pengurus OSIS.
4. Memberi saran dan mengawasi kinerja Pengurus OSIS
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya.
6. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
7. Bersama pengurus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
8. Melakukan Rapat Majelis Perwakilan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
Pasal 20
Syarat Majelis Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Organisasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Menaati Janji Siswa SMA Al Hikmah Surabaya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga.
2. Taqwa hanya terhadap Allah SWT.
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman.
4. Memiliki jiwa kepemimpinan.
5. Tidak merokok, tidak mengonsumsi minuman keras, dan tidak terlibat penggunaan narkoba.
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu.
8. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
9. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya
10. Dipilih oleh pembina OSIS atas rekomendasi wali kelas dengan mempertimbangkan hasil rangkaian tes seleksi MPK dan disetujui Pimpinan Sekolah.
11. Anggota Majelis Perwakilan Kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
12. Sedang aktif duduk di kelas XI pada saat menjabat pengurus Majelis Perwakilan Kelas.
13. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan sekolah.
BAB XI
JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 21
1. Pengisian jabatan lowong antarwaktu ditentukan dalam rapat pengurus atas usulan anggota.
2. Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon.
3. Masa jabatan pergantian antarwaktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 21
1. Pengisian jabatan lowong antarwaktu ditentukan dalam rapat pengurus atas usulan anggota.
2. Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon.
3. Masa jabatan pergantian antarwaktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB XII
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIS
Pasal 22
Tata cara pencalonan
1. Siswa kelas X yang berminat mendaftarkan diri menjadi pengurus OSIS harus mengisi formulir yang disediakan oleh Komisi Pemilihan OSIS.
2. Menyerahkan formulir pendaftaran dan visi, misi serta program kerja kepada Komisi Pemilihan OSIS.
Pasal 23
Tahap penyampaian visi, misi dan program kerja
1. Tes Tulis
Tes tulis merupakan tahap pertama dalam serangkaian Tes Seleksi Pengurus OSIS, dimana calon pengurus OSIS diberikan beberapa pertanyaan seputar organisasi dan problem solving question yang dibuat oleh Komisi Pemilihan OSIS. Calon pengurus OSIS akan ditempatkan di beberapa kelas dengan beberapa calon pengurus OSIS lainnya untuk menyelesaikan tes tersebut.
2. Wawancara dengan Pembina OSIS
Wawancara dilaksanakan di ruangan yang ditentukan, disaksikan oleh pembina OSIS. Calon pengurus OSIS menyampaikan visi, misi dan program kerja dan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh pembina OSIS.
3. Debat Tertutup
Setelah tahap wawancara dengan pembina OSIS dilaksanakan, calon pengurus OSIS yang telah berhasil maju ke tahap selanjutnya akan melakukan debat tertutup yang dilaksanakan didalam kelas. Calon pengurus OSIS akan dikelompokkan menjadi dua tim; tim pro dan tim kontra. Pembina OSIS akan memberikan 3 topik untuk diperdebatkan sesuai dengan pro dan kontranya.
4. Debat Terbuka
Setelah debat tertutupdilaksanakan, maka tahap selanjutnya akan diadakan debat terbuka oleh seluruh kandidat yang lulus seleksi, dimana seluruh kandidat menyampaikan visi, misi dan program kerjanya secara langsung, disaksikan seluruh warga sekolah dan diadakan sesi tanya jawab.
5. Kampanye Kelas
Seluruh kandidat yang sudah mengikuti debat terbuka memasuki seluruh ruangan kelas yang ada di Sekolah, dan seluruh kandidat memperkenalkan diri serta memperkenalkan keunggulan masing-masing kandidat dengan visi, misi dan program kerja OSIS ke depan dan tanya jawab dengan siswa di masing-masing kelas.
6. Kampanye Gambar
Kandidat dipersilahkan menempelkan poster tentang dirinya secara bebas, namun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Komisi Pemilihan OSIS.
Pasal 24
Tahap pemilihan
Setelah seluruh kandidat menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara langsung oleh seluruh warga Sekolah untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 25
Tahap penghitungan suara
Setelah selesai melakukan pemilihan secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan OSIS dengan disaksikan oleh kandidat dan perwakilan kelas.
Pasal 26
Tahap pemilihan pengurus OSIS
Setelah selesai perhitungan suara dan sudah ditetapkan 7 Inti OSIS baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin 7 Inti terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIS baru dengan didampingi pembina OSIS. Calon pengurus OSIS yang terbentuk harus mendapat persetujuan Pimpinan Sekolah.
Pasal 27
Tahap pelantikan
Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan dengan susunan acara :
1. Pembukaan
2. Pembacaan ayat suci Al Quran
3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Al Hikmah
4. Sambutan Ketua KPU
5. Pembacaan Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus OSIS
6. Penyematan Pin OSIS
7. Serah Terima Jabatan OSIS
8. Pidato AkhirKetua OSIS
9. Pidato Ketua OSIS Terpilih
10. Pembacaan Ikrar Pengurus OSIS
11. Pembacaan Surat Keputusan Tentang Majelis Pertimbangan Organisasi
12. Penyematan Tanda Majelis Pertimbangan Organisasi
13. Sambutan Kepala SMA Al Hikmah Surabaya
14. PembacaanDoa
15. Penutup
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIS
Pasal 22
Tata cara pencalonan
1. Siswa kelas X yang berminat mendaftarkan diri menjadi pengurus OSIS harus mengisi formulir yang disediakan oleh Komisi Pemilihan OSIS.
2. Menyerahkan formulir pendaftaran dan visi, misi serta program kerja kepada Komisi Pemilihan OSIS.
Pasal 23
Tahap penyampaian visi, misi dan program kerja
1. Tes Tulis
Tes tulis merupakan tahap pertama dalam serangkaian Tes Seleksi Pengurus OSIS, dimana calon pengurus OSIS diberikan beberapa pertanyaan seputar organisasi dan problem solving question yang dibuat oleh Komisi Pemilihan OSIS. Calon pengurus OSIS akan ditempatkan di beberapa kelas dengan beberapa calon pengurus OSIS lainnya untuk menyelesaikan tes tersebut.
2. Wawancara dengan Pembina OSIS
Wawancara dilaksanakan di ruangan yang ditentukan, disaksikan oleh pembina OSIS. Calon pengurus OSIS menyampaikan visi, misi dan program kerja dan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab oleh pembina OSIS.
3. Debat Tertutup
Setelah tahap wawancara dengan pembina OSIS dilaksanakan, calon pengurus OSIS yang telah berhasil maju ke tahap selanjutnya akan melakukan debat tertutup yang dilaksanakan didalam kelas. Calon pengurus OSIS akan dikelompokkan menjadi dua tim; tim pro dan tim kontra. Pembina OSIS akan memberikan 3 topik untuk diperdebatkan sesuai dengan pro dan kontranya.
4. Debat Terbuka
Setelah debat tertutupdilaksanakan, maka tahap selanjutnya akan diadakan debat terbuka oleh seluruh kandidat yang lulus seleksi, dimana seluruh kandidat menyampaikan visi, misi dan program kerjanya secara langsung, disaksikan seluruh warga sekolah dan diadakan sesi tanya jawab.
5. Kampanye Kelas
Seluruh kandidat yang sudah mengikuti debat terbuka memasuki seluruh ruangan kelas yang ada di Sekolah, dan seluruh kandidat memperkenalkan diri serta memperkenalkan keunggulan masing-masing kandidat dengan visi, misi dan program kerja OSIS ke depan dan tanya jawab dengan siswa di masing-masing kelas.
6. Kampanye Gambar
Kandidat dipersilahkan menempelkan poster tentang dirinya secara bebas, namun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Komisi Pemilihan OSIS.
Pasal 24
Tahap pemilihan
Setelah seluruh kandidat menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara langsung oleh seluruh warga Sekolah untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 25
Tahap penghitungan suara
Setelah selesai melakukan pemilihan secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan oleh Komisi Pemilihan OSIS dengan disaksikan oleh kandidat dan perwakilan kelas.
Pasal 26
Tahap pemilihan pengurus OSIS
Setelah selesai perhitungan suara dan sudah ditetapkan 7 Inti OSIS baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin 7 Inti terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIS baru dengan didampingi pembina OSIS. Calon pengurus OSIS yang terbentuk harus mendapat persetujuan Pimpinan Sekolah.
Pasal 27
Tahap pelantikan
Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan dengan susunan acara :
1. Pembukaan
2. Pembacaan ayat suci Al Quran
3. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Al Hikmah
4. Sambutan Ketua KPU
5. Pembacaan Surat Keputusan Tentang Susunan Pengurus OSIS
6. Penyematan Pin OSIS
7. Serah Terima Jabatan OSIS
8. Pidato AkhirKetua OSIS
9. Pidato Ketua OSIS Terpilih
10. Pembacaan Ikrar Pengurus OSIS
11. Pembacaan Surat Keputusan Tentang Majelis Pertimbangan Organisasi
12. Penyematan Tanda Majelis Pertimbangan Organisasi
13. Sambutan Kepala SMA Al Hikmah Surabaya
14. PembacaanDoa
15. Penutup
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS SMA Al Hikmah Surabaya.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 19 September2014
OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA
PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS SMA Al Hikmah Surabaya.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 19 September2014
OSIS SMA AL HIKMAH SURABAYA